Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kepeloporan Pemuda

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 5/2023 · Perda Kota Cimahi No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2023Tanggal Penetapan:20 November 2023
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepeloporan Pemuda
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku20 November 2023
Tanggal Penetapan20 November 2023
Tempat PenetapanCimahi

(-)

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kepeloporan Pemuda bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang memiliki semangat, sikap, dan kesukarelawan yang dilandasi kesadaran diri atas tanggung jawab sosial. Hal ini dilakukan untuk menciptakan sesuatu atau mengubah gagasan menjadi karya nyata yang bermanfaat bagi masyarakat dan diakui oleh pemerintah. Pembangunan kepeloporan pemuda diharapkan mampu mendorong pemuda untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta bersaing di berbagai kegiatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pelaksanaan kepeloporan pemuda melalui pelatihan, pendampingan, dan forum kepemimpinan pemuda. Pemerintah Daerah Kota Cimahi memfasilitasi kegiatan-kegiatan ini melalui penyediaan instruktur, pengembangan kurikulum, penyediaan prasarana dan sarana, serta penyediaan pendanaan. Pelatihan kepeloporan pemuda diselenggarakan dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan memperhatikan dinamika perkembangan lingkungan strategis daerah, nasional, dan internasional.

Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kepemudaan bertanggung jawab untuk melaksanakan pelatihan, pendampingan, dan forum kepemimpinan pemuda. Mereka dapat berkoordinasi dengan Perangkat Daerah lain dan unsur pemerintahan lainnya sesuai dengan kewenangannya. Forum kepemimpinan pemuda bertujuan untuk mengembangkan wawasan kepemimpinan pemuda di tingkat daerah kota serta meningkatkan potensi dan kapasitas kepemimpinan pemuda melalui seminar, lokakarya, temu konsultasi, pertemuan kepemudaan, dan pembentukan jejaring kepemudaan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sarana dan prasarana kepemudaan, pembinaan dan pengawasan kegiatan kepeloporan pemuda, peran serta masyarakat, pemberian penghargaan kepada pemuda pelopor dan pihak-pihak yang berjasa dalam memajukan potensi pemuda, serta pendanaan kegiatan kepeloporan pemuda yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)