Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 21 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 21/2014 · Perda Kabupaten Balangan No. 21 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 21 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2014Tanggal Penetapan:13 Oktober 2014
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku13 Oktober 2014
Tanggal Penetapan13 Oktober 2014
Tempat PenetapanParingin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Balangan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan fungsi pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan perpanjangan IMTA secara optimal dan untuk menetapkan retribusi sebagai sumber pendapatan daerah. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 yang menetapkan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagai Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing yang merupakan Wajib Retribusi.

Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan izin dan jangka waktu perpanjangan IMTA. Tarif retribusi ditetapkan sebesar US$ 100 per orang per bulan atau dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku. Tarif ini dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi, dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Retribusi dipungut di wilayah daerah dan harus dilunasi sekaligus sesuai masa perpanjangan IMTA. Jika tenaga kerja asing bekerja kurang dari masa perpanjangan, kelebihan pembayaran dikembalikan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi atau fungsi objek retribusi. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar retribusi diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.