Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 9/2011 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:1 Januari 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku01 Januari 2011
Tanggal Penetapan01 Januari 2011
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 menetapkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Laporan keuangan ini terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. LRA mencakup pendapatan sebesar Rp 797.611.718.188,00 dan belanja sebesar Rp 781.281.768.496,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 16.329.949.692,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 75.456.678.744,00 dan pengeluaran sebesar Rp 10.015.552.532,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 65.441.126.212,00. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp 81.771.075.904,00. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.186.897.096.358,50, jumlah kewajiban sebesar Rp 691.224.072,62, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.186.205.872.285,88. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2010 sebesar Rp 70.434.779.259,00 dan saldo kas per 31 Desember 2010 sebesar Rp 81.743.647.407,00. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)