Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 7/2013 · Perda Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2014Tanggal Penetapan:30 Juli 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku30 Juli 2014
Tanggal Penetapan30 Juli 2014
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Nomor 8 Tahun 2007), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Nomor 09 Tahun 2012)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp.1.337.566.093.259,50 dan belanja sebesar Rp.1.282.878.383.296,48, menghasilkan surplus sebesar Rp. 54.687.709.963,02. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 62.686.562.399,89 dan pengeluaran sebesar Rp 13.271.230.676,26, menghasilkan surplus sebesar Rp. 49.415.331.723,63. Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp.2.870.999.500.111,80, jumlah kewajiban sebesar Rp. 565.169.928,04, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.870.434.330.183,76. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2012 sebesar Rp.104.103.041.686,65. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)