Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 26/2019 · Permen Ristekdikti No. 26 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 26 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2019Tanggal Penetapan:25 Maret 2019
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaTata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku01 April 2019
Tanggal Penetapan25 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sepanjang yang mengatur mengenai tuntutan ganti kerugian terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi Negeri, dan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dan akuntabel dalam menangani kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau kelalaian pegawai negeri bukan bendahara, pejabat lain, atau pegawai lain. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) dan Tim Ad Hoc untuk menangani kasus kerugian negara, serta prosedur verifikasi dan pemeriksaan kerugian negara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan dan penyelesaian kerugian negara oleh pihak yang merugikan, serta delegasi kewenangan dari Menteri kepada pejabat terkait dalam penyelesaian kerugian negara.

(-)

(-)