Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 02 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 02/2013 · Perda Kabupaten Lamandau No. 02 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2013Tanggal Penetapan:28 Januari 2013
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Lamandau
Tanggal Berlaku20 Februari 2013
Tanggal Penetapan28 Januari 2013
Tempat PenetapanNanga Bulik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2013.

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2013 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2013. Perubahan tersebut meliputi Pasal 6 yang mengatur jumlah dana cadangan yang dibentuk sebesar Rp.7.500.000.000,- dengan asumsi pemilihan bupati dan wakil bupati berlangsung dalam dua putaran, serta pengalokasian anggaran dana cadangan dalam APBD Tahun Anggaran 2010, 2011, 2012, dan 2013. Selain itu, dilakukan perubahan pada ayat (2) Pasal 8 terkait pencatatan penerimaan hasil bunga rekening dana cadangan, yang sebelumnya dicatat sebagai pendapatan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, diubah menjadi penerimaan hasil bunga rekening/deviden rekening dan penempatan dalam portofolio menambah jumlah dana cadangan/jumlah nilai dana cadangan.

(-)

(-)