Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 37/1992 · PP No. 37 Tahun 1992 · PP Nomor 37 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 1992Tanggal Penetapan:15 Juli 1992
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juli 1992
Tanggal Penetapan15 Juli 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia dengan menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini dilakukan dengan memanfaatkan kekayaan Negara berupa pesawat terbang dan fasilitas perawatan pesawat di Bandar Udara Juanda Surabaya.

Ketentuan Substansial: Penambahan penyertaan modal Negara terdiri dari 6 pesawat terbang Cassa 212 beserta peralatannya dan bangunan pusat perawatan pesawat terbang PT. Merpati Nusantara di Bandar Udara Juanda Surabaya. Nilai total kekayaan yang disertakan adalah Rp. 63.113.252.472,97. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)