Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 5 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN GRATIS JENJANG PENDIDIKAN DASAR KOTA PAREPARE

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pare-Pare 5/2017 · Perwali Kota Pare-Pare No. 5 Tahun 2017 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2017Tanggal Penetapan:24 Maret 2017
Subsidi & Kewajiban PelayananSistem Pendidikan NasionalAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPEDOMAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN GRATIS JENJANG PENDIDIKAN DASAR KOTA PAREPARE
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku24 Maret 2017
Tanggal Penetapan24 Maret 2017
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Parepare Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksana Pendidikan Gratis Jenjang Pendidikan Dasar Kota Parepare (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2015 Nomor 29).

Peraturan ini disusun sebagai pedoman bagi Pemerintah Kota Parepare dalam merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta mengevaluasi program pendidikan gratis jenjang pendidikan dasar. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas melalui sinergi pembiayaan antara Pemerintah Kota Parepare dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Secara substansial, peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan gratis yang berbasis pada prinsip manajemen sekolah, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Sasaran program mencakup satuan pendidikan dasar formal, yaitu SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB. Pengalokasian anggaran didasarkan pada profil sekolah dan jumlah peserta didik, yang diverifikasi oleh Tim Pengendali Pendidikan Gratis tingkat kota. Sekolah penerima dana wajib memenuhi persyaratan administratif, termasuk memiliki izin operasional dan menandatangani pakta integritas. Dana pendidikan gratis dialokasikan untuk bantuan siswa miskin, pengembangan prestasi, perbaikan manajemen, serta insentif bagi kepala sekolah dan bendahara. Selain itu, peraturan ini menetapkan larangan penggunaan dana untuk operasional rutin sekolah, investasi, atau kegiatan yang dibiayai sumber lain. Pemerintah daerah berkewajiban menyalurkan dana secara proporsional, sementara sekolah diwajibkan melaporkan pertanggungjawaban keuangan secara berkala.

(-)

1. Penyalahgunaan dana pendidikan gratis yang merugikan negara dikenakan sanksi berupa sanksi kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran yang dilakukan secara sengaja dan sistematik untuk keuntungan pribadi atau golongan dikenakan sanksi pemblokiran dana dan penghentian sementara penyaluran dana pada semester atau tahun berikutnya. 3. Pelanggaran juga dapat dikenakan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi. 4. Sanksi terberat berupa penghentian seluruh dana pendidikan gratis dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sekolah yang tidak akan menerima bantuan dari Pemerintah Kota.