Peraturan ini disusun sebagai pedoman bagi Pemerintah Kota Parepare dalam merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta mengevaluasi program pendidikan gratis jenjang pendidikan dasar. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas melalui sinergi pembiayaan antara Pemerintah Kota Parepare dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Secara substansial, peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan gratis yang berbasis pada prinsip manajemen sekolah, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Sasaran program mencakup satuan pendidikan dasar formal, yaitu SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB. Pengalokasian anggaran didasarkan pada profil sekolah dan jumlah peserta didik, yang diverifikasi oleh Tim Pengendali Pendidikan Gratis tingkat kota. Sekolah penerima dana wajib memenuhi persyaratan administratif, termasuk memiliki izin operasional dan menandatangani pakta integritas. Dana pendidikan gratis dialokasikan untuk bantuan siswa miskin, pengembangan prestasi, perbaikan manajemen, serta insentif bagi kepala sekolah dan bendahara. Selain itu, peraturan ini menetapkan larangan penggunaan dana untuk operasional rutin sekolah, investasi, atau kegiatan yang dibiayai sumber lain. Pemerintah daerah berkewajiban menyalurkan dana secara proporsional, sementara sekolah diwajibkan melaporkan pertanggungjawaban keuangan secara berkala.