Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah dan Ikhtisar Laporan Keuangan Desa.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp.2.573.609.421.909,00 dan belanja sebesar Rp.2.602.915.468.682,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 29.306.046.773,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 72.311.037.288,16 dan pengeluaran sebesar Rp. 35.883.720.400,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 36.427.316.888,16 dan surplus sebesar Rp. 7.121.270.115,16.
Neraca per 31 Desember 2018 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp.3.062.199.637.596,81, jumlah kewajiban jangka pendek sebesar Rp. 78.633.162.781,11 dan jangka panjang sebesar Rp. 3.100.162.383,85, serta jumlah ekuitas sebesar Rp.2.980.466.312.431,85.
Laporan Operasional menunjukkan pendapatan-LO sebesar Rp.2.422.237.967.897,22 dan beban-LO sebesar Rp.2.176.233.165.040,34, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp. 246.004.802.856,88.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan saldo awal sebesar Rp. 47.311.037.288,16, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp. 47.311.037.288,16, sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp. 7.121.270.115,16, dan saldo akhir sebesar Rp. 7.121.270.115,16.
Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas awal sebesar Rp.2.678.933.772.475,87, surplus/defisit-LO sebesar Rp. 246.004.802.856,88, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar sebesar (Rp. 55.527.737.099,10), dan ekuitas akhir sebesar Rp.2.980.466.312.431,85.