Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 1/2019 · Perda Kabupaten Ciamis No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2019Tanggal Penetapan:5 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku05 Agustus 2019
Tanggal Penetapan05 Agustus 2019
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Ciamis 2005-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Ciamis 2005-2025. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah dan Ikhtisar Laporan Keuangan Desa. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp.2.573.609.421.909,00 dan belanja sebesar Rp.2.602.915.468.682,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 29.306.046.773,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 72.311.037.288,16 dan pengeluaran sebesar Rp. 35.883.720.400,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 36.427.316.888,16 dan surplus sebesar Rp. 7.121.270.115,16. Neraca per 31 Desember 2018 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp.3.062.199.637.596,81, jumlah kewajiban jangka pendek sebesar Rp. 78.633.162.781,11 dan jangka panjang sebesar Rp. 3.100.162.383,85, serta jumlah ekuitas sebesar Rp.2.980.466.312.431,85. Laporan Operasional menunjukkan pendapatan-LO sebesar Rp.2.422.237.967.897,22 dan beban-LO sebesar Rp.2.176.233.165.040,34, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp. 246.004.802.856,88. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan saldo awal sebesar Rp. 47.311.037.288,16, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp. 47.311.037.288,16, sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp. 7.121.270.115,16, dan saldo akhir sebesar Rp. 7.121.270.115,16. Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas awal sebesar Rp.2.678.933.772.475,87, surplus/defisit-LO sebesar Rp. 246.004.802.856,88, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar sebesar (Rp. 55.527.737.099,10), dan ekuitas akhir sebesar Rp.2.980.466.312.431,85.

(-)