Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2023 tentang Proses Bisnis Antar Unit Organisasi Di Lingkungan Kementerian Perindustrian

Juga dikenal sebagai: Permenperin 13/2023 · Permenperin No. 13 Tahun 2023 · Permenperin Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2023Tanggal Penetapan:28 Juli 2023
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaProses Bisnis Antar Unit Organisasi Di Lingkungan Kementerian Perindustrian
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku07 Agustus 2023
Tanggal Penetapan28 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Perindustrian ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Perindustrian Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 478) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Perindustrian Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1450).

Peraturan Menteri ini menetapkan Peta Proses Bisnis Kementerian Perindustrian yang terdiri atas peta proses, peta sub-proses, peta relasi, dan peta lintas fungsi. Seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian wajib mengacu pada Peta Proses Bisnis Kementerian Perindustrian dalam melaksanakan proses bisnis sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Peta proses bisnis terdiri dari proses utama (peningkatan daya saing dan kemandirian industri, penguatan implementasi Making Indonesia 4.0, peningkatan kemampuan industri barang dan jasa serta industri halal dalam negeri, perluasan penguasaan pasar industri, penguatan kewirausahaan dan industri kecil dan menengah, dan pemerataan persebaran industri), proses pendukung (penyediaan regulasi pembangunan industri yang efektif, dan peningkatan sistem informasi industri yang berkualitas), dan proses manajerial (pengawasan internal yang efektif dan efisien, peningkatan kemampuan ASN yang profesional dan berkepribadian, peningkatan birokrasi yang efektif, efisien, dan berorientasi pada layanan prima, dan peningkatan kualitas dan efektivitas perencanaan kinerja dan program).

(-)

(-)