Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 4/2021 · Perda Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2021Tanggal Penetapan:7 September 2021
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku07 September 2021
Tanggal Penetapan07 September 2021
Tempat PenetapanTilamuta

Peraturan ini mencabut: 1. Tidak ada peraturan yang dicabut dalam dokumen ini. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Boalemo. Latar belakangnya adalah perlunya rencana terpadu dan terkoordinasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan, mengingat Boalemo merupakan daerah rawan bencana. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh, serta mengurangi kerentanan masyarakat. Ketentuan substansial meliputi: - Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang dilimpahkan kepada BPBD. - Tugas Pemerintah Daerah meliputi pemenuhan hak masyarakat terdampak bencana, perlindungan dari ancaman bencana, pengurangan risiko bencana, penyusunan rencana penanggulangan bencana, penguatan kapasitas forum pengurangan risiko bencana, dan pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD. - Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penyusunan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur kebijakan penanggulangan bencana, penetapan kebijakan penanggulangan bencana, pelaksanaan kebijakan kerja sama, pengaturan penggunaan teknologi, penetapan status dan tingkatan bencana daerah, perumusan kebijakan pencegahan, penyusunan perencanaan, pedoman dan prosedur, perumusan dan penetapan kebijakan pengelolaan bantuan, dan penertiban pengumpulan dan penyaluran bantuan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanggulangan Bencana dinyatakan tidak berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Semua program dan kegiatan berkaitan dengan Penyelenggaraan Penaggulangan Bencana sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan program dan kegiatan selesai.

(-)