Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Boalemo. Latar belakangnya adalah perlunya rencana terpadu dan terkoordinasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan, mengingat Boalemo merupakan daerah rawan bencana. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh, serta mengurangi kerentanan masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
- Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang dilimpahkan kepada BPBD.
- Tugas Pemerintah Daerah meliputi pemenuhan hak masyarakat terdampak bencana, perlindungan dari ancaman bencana, pengurangan risiko bencana, penyusunan rencana penanggulangan bencana, penguatan kapasitas forum pengurangan risiko bencana, dan pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD.
- Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penyusunan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur kebijakan penanggulangan bencana, penetapan kebijakan penanggulangan bencana, pelaksanaan kebijakan kerja sama, pengaturan penggunaan teknologi, penetapan status dan tingkatan bencana daerah, perumusan kebijakan pencegahan, penyusunan perencanaan, pedoman dan prosedur, perumusan dan penetapan kebijakan pengelolaan bantuan, dan penertiban pengumpulan dan penyaluran bantuan.