Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Surakarta Tahun 2005 - 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 2/2007 · Perda Kota Surakarta No. 2 Tahun 2007 · Perda Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2007Tanggal Penetapan:30 April 2007
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Surakarta Tahun 2005 - 2010
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku01 Mei 2007
Tanggal Penetapan30 April 2007
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah (POLDAS) Kota Surakarta Tahun 2003 – 2008 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2003 Nomor 9 Seri D Nomor 6); 2. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Kota Surakarta Tahun 2003 2008 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2003 Nomor 18 Seri D Nomor 10); 3. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2003 tentang Rencana Strategi Daerah (RENSTRADA) Kota Surakarta Tahun 2003 – 2008 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2003 Nomor 26 Seri D Nomor 17); 4. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 1-A Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Surakarta Tahun 2005 – 2010.

Peraturan Daerah Kota Surakarta ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surakarta Tahun 2005-2010. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota yang terpilih pada tahun 2005, dan menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis SKPD (Renstra SKPD) serta bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja tahunan. SKPD wajib melaksanakan program RPJMD yang dituangkan dalam Renstra SKPD sesuai dengan tugas pokok masing-masing, serta melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan Badan Perencanaan Daerah (BAPEDA) dalam penyusunan Renstra SKPD. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, kondisi umum Kota Surakarta, visi, misi, strategi dan arah kebijakan umum pembangunan kota, agenda prioritas pembangunan dan program-program, kebijakan keuangan daerah, dan penutup. RPJMD beserta matrik program dan kegiatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)