Peraturan Daerah Kota Surakarta ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surakarta Tahun 2005-2010. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota yang terpilih pada tahun 2005, dan menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis SKPD (Renstra SKPD) serta bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja tahunan. SKPD wajib melaksanakan program RPJMD yang dituangkan dalam Renstra SKPD sesuai dengan tugas pokok masing-masing, serta melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan Badan Perencanaan Daerah (BAPEDA) dalam penyusunan Renstra SKPD. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, kondisi umum Kota Surakarta, visi, misi, strategi dan arah kebijakan umum pembangunan kota, agenda prioritas pembangunan dan program-program, kebijakan keuangan daerah, dan penutup. RPJMD beserta matrik program dan kegiatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.