Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2026 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Kendari 3/2026 · Perwali Kota Kendari No. 3 Tahun 2026 · Perwali Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2026Tanggal Penetapan:6 Februari 2026
Hukum Pemerintahan DaerahStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaSusunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku06 Februari 2026
Tanggal Penetapan06 Februari 2026
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 13).

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas penataan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kendari, khususnya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2025.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini diklasifikasikan sebagai Tipe A dan memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah serta tugas pembantuan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Susunan organisasi Dinas terdiri atas Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, Dinas dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional atau penunjang tertentu setelah mendapatkan konsultasi tertulis dari Gubernur.

(-)

(-)