Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2011

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

Juga dikenal sebagai: UU 7/2011 · UU No. 7 Tahun 2011 · UU Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2011Tanggal Penetapan:28 Juni 2011
PerbankanHukum PidanaAnti Pencucian Uang

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMata Uang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juni 2011
Tanggal Penetapan28 Juni 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang ini dibentuk untuk menetapkan Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara dan alat pembayaran yang sah di Indonesia, guna mendukung kesejahteraan sosial dan stabilitas ekonomi. Pengaturan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait macam dan harga Mata Uang sesuai amanat Pasal 23B UUD 1945.

Ketentuan Substansial

Undang-Undang ini mengatur kewenangan Bank Indonesia dalam pengelolaan Rupiah, termasuk perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, dan pemusnahan. Rupiah wajib digunakan dalam transaksi di Indonesia, kecuali untuk transaksi tertentu. Pengaturan juga mencakup ciri, desain, dan bahan baku Rupiah, serta larangan terhadap pemalsuan dan perusakan Rupiah.

1. Rupiah kertas dengan ciri umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mulai berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014. 2. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Rupiah kertas dan Rupiah logam yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban penggunaan Rupiah dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00. 2. Pemalsuan Rupiah dapat dikenai pidana penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00. 3. Perusakan Rupiah dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.