di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Juga dikenal sebagai: UU 7/2011 · UU No. 7 Tahun 2011 · UU Nomor 7 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini dibentuk untuk menetapkan Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara dan alat pembayaran yang sah di Indonesia, guna mendukung kesejahteraan sosial dan stabilitas ekonomi. Pengaturan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait macam dan harga Mata Uang sesuai amanat Pasal 23B UUD 1945.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengatur kewenangan Bank Indonesia dalam pengelolaan Rupiah, termasuk perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, dan pemusnahan. Rupiah wajib digunakan dalam transaksi di Indonesia, kecuali untuk transaksi tertentu. Pengaturan juga mencakup ciri, desain, dan bahan baku Rupiah, serta larangan terhadap pemalsuan dan perusakan Rupiah.