di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 2/2014 · Perda Kabupaten Demak No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dan upaya mengantisipasi perubahan sosial politik masyarakat. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyempurnakan pengaturan mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, pengesahan, pelantikan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian Kepala Desa.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi persyaratan bakal calon Kepala Desa, ketentuan mengenai pemilihan Kepala Desa yang sah, masa jabatan Kepala Desa, hak Kepala Desa, pemberhentian sementara Kepala Desa, dan pemberian tunjangan jasa pengabdian bagi Kepala Desa yang habis masa jabatan. Secara khusus, peraturan ini menambahkan ketentuan mengenai tunjangan jasa pengabdian bagi Kepala Desa yang telah habis masa jabatannya, yang dapat berupa uang atau pemanfaatan/penggarapan tanah bengkok.
Peraturan ini juga mengatur bahwa Kepala Desa memiliki hak untuk menerima penghasilan tetap dan tunjangan lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.