di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Upaya Penanganan Keadaan Tertentu untuk Normalisasi Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Baai, Transportasi dan Logistik, serta Percepatan Pembangunan di Pulau Enggano
Juga dikenal sebagai: Inpres 12/2025 · Inpres No. 12 Tahun 2025 · Inpres Nomor 12 Tahun 2025
Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2025 ini dikeluarkan untuk menangani keadaan darurat akibat terputusnya pelayanan transportasi laut ke Pulau Enggano, yang disebabkan oleh pendangkalan alur pelayaran di Pelabuhan Pulau Baai. Instruksi ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan hidup masyarakat Pulau Enggano dan memastikan operasional Pelabuhan Pulau Baai tetap berjalan. Instruksi ini mengarahkan berbagai kementerian dan lembaga untuk mengambil langkah-langkah terkoordinasi dalam mengatasi masalah ini, termasuk normalisasi alur pelayaran dan pemulihan pelayanan transportasi laut. Selain itu, instruksi ini juga menekankan pentingnya sinkronisasi dan koordinasi antar lembaga dalam menangani aspek sosial, kesehatan, pendidikan, dan pangan. Instruksi ini juga mengatur tentang dukungan perizinan dan pengawasan terkait pengerukan dan normalisasi garis pantai, serta memastikan ketersediaan bahan pokok dan BBM bagi masyarakat Pulau Enggano.