di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2017
Juga dikenal sebagai: Permenkes 78/2016 · Permenkes No. 78 Tahun 2016 · Permenkes Nomor 78 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan terkait penggunaan dana dekonsentrasi. Tujuannya adalah untuk mendukung program Kementerian Kesehatan dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia, dengan fokus pada penurunan angka kematian ibu dan bayi serta peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penggunaan dana dekonsentrasi oleh dinas kesehatan provinsi untuk mendukung tujuh program utama, termasuk dukungan manajemen, jaminan kesehatan nasional, kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan, pencegahan dan pengendalian penyakit, kefarmasian dan alat kesehatan, serta pengembangan sumber daya manusia kesehatan. Dana ini bersumber dari APBN dan dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah. Dinas kesehatan provinsi bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengelolaan dana, termasuk pelaporan, monitoring, dan evaluasi.