Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 18 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Kab. Magetan No 16 Tahun 2005 tentang Pengaturan dan Penertiban Pemasangan Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magetan 18/2016 · Perda Kabupaten Magetan No. 18 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2016Tanggal Penetapan:14 November 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Kab. Magetan No 16 Tahun 2005 tentang Pengaturan dan Penertiban Pemasangan Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Magetan
Tanggal Berlaku14 November 2016
Tanggal Penetapan14 November 2016
Tempat PenetapanMagetan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengaturan Dan Penertiban Pemasangan Reklame.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengaturan dan Penertiban Pemasangan Reklame. Perubahan tersebut meliputi penghapusan dan perubahan beberapa pasal dan ayat, termasuk Pasal 2, Pasal 8, BAB VI, BAB IX, BAB X, BAB XI, BAB XII, dan penjelasan Pasal 2. Secara khusus, Pasal 2 ayat (1) huruf d dihapus, dan ayat (2) diubah. Pasal 8 dihapus seluruhnya. BAB VI diubah, dan Pasal 9 ayat (3), (4), dan (5) dihapus. BAB IX dan Pasal 12 diubah terkait sanksi administratif. BAB X, XI, dan XII dihapus. Penjelasan Pasal 2 juga diubah untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai berbagai jenis reklame. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan pembatalan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/43.K/KEPTS/013/2016.

(-)

1. Bupati dapat menerapkan sanksi administratif kepada orang pribadi atau badan dalam penyelenggaraan reklame apabila: a. memasang reklame tanpa ijin dari Pemerintah Daerah; b. tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame; c. melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7; 2. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara fungsi reklame; c. pembongkaran reklame; d. pembekuan atau pencabutan izin.