Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengaturan dan Penertiban Pemasangan Reklame. Perubahan tersebut meliputi penghapusan dan perubahan beberapa pasal dan ayat, termasuk Pasal 2, Pasal 8, BAB VI, BAB IX, BAB X, BAB XI, BAB XII, dan penjelasan Pasal 2. Secara khusus, Pasal 2 ayat (1) huruf d dihapus, dan ayat (2) diubah. Pasal 8 dihapus seluruhnya. BAB VI diubah, dan Pasal 9 ayat (3), (4), dan (5) dihapus. BAB IX dan Pasal 12 diubah terkait sanksi administratif. BAB X, XI, dan XII dihapus. Penjelasan Pasal 2 juga diubah untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai berbagai jenis reklame. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan pembatalan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/43.K/KEPTS/013/2016.