di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 235/Kpts/PK.320/3/2018 Tahun 2018 tentang Jenis Penyakit Hewan Menular Pada Kuda
Juga dikenal sebagai: Kepmentan 235/Kpts/PK.320/3/2018 · Kepmentan No. 235/Kpts/PK.320/3/2018
Keputusan Menteri ini menetapkan jenis penyakit hewan menular pada kuda. Penetapan ini dilakukan untuk pembentukan zona bebas penyakit kuda (Equine Disease Free Zone) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi. Dalam rangka pembentukan zona bebas penyakit kuda, peternak, pemilik, pemelihara, dan tenaga kesehatan hewan yang mengetahui terjadinya penyakit hewan menular atau dugaan terjadinya penyakit hewan menular, wajib melaporkan kejadian tersebut kepada pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota, pejabat Otoritas Veteriner provinsi, dan/atau pejabat Otoritas Veteriner nasional. Otoritas Veteriner yang menerima laporan wajib melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.