di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera
Juga dikenal sebagai: UUDrt 6/1959 · UUDrt No. 6 Tahun 1959 · UUDrt Nomor 6 Tahun 1959
Undang-Undang Darurat ini mengatur tentang Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, sebuah tanda kehormatan yang diberikan kepada individu yang telah memberikan jasa luar biasa di bidang sipil terhadap nusa dan bangsa. Tujuan pemberian tanda kehormatan ini adalah untuk memberikan penghargaan tinggi atas jasa-jasa tersebut, dengan Bintang Mahaputera sebagai bintang sipil tertinggi setelah Bintang Republik Indonesia.
Bintang Mahaputera dibagi menjadi lima kelas, masing-masing dengan desain dan ukuran yang berbeda, termasuk penggunaan patra dan pita selempang/kalung/gantung dengan warna dan ukuran yang telah ditentukan. Presiden Republik Indonesia adalah pemilik Bintang Mahaputera kelas satu, dan Wakil Presiden Republik Indonesia secara otomatis mendapatkannya setelah mengangkat sumpah jabatan, kecuali jika sudah memilikinya. Bintang ini dapat diberikan kepada WNI yang memenuhi syarat umum dan berjasa luar biasa, serta kepada WNA yang berjasa luar biasa terhadap Negara Republik Indonesia. Pemberian bintang umumnya dilakukan pada tanggal 17 Agustus.
Pemberian Bintang Mahaputera dilakukan oleh Presiden atas usul Dewan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan. Hak memakai bintang dapat dicabut jika syarat-syarat yang ditetapkan tidak lagi dipenuhi. Pemilik Bintang Mahaputera berhak atas pemakaman dengan biaya negara, dan pemilik bintang kelas empat atau lima dapat menerima uang hadiah bulanan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan juga berlaku dalam hal-hal yang tidak diatur dalam undang-undang ini.