Undang-undang ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1990/1991 dengan melakukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991. Perubahan ini diperlukan karena realisasi pendapatan negara lebih besar dari yang direncanakan, terutama dari sektor minyak bumi dan gas alam, meskipun pendapatan pembangunan lebih rendah dari yang direncanakan. Di sisi pengeluaran, baik belanja rutin maupun belanja pembangunan melampaui jumlah yang direncanakan. Peningkatan belanja rutin disebabkan oleh lebih tingginya pengeluaran untuk subsidi bahan bakar minyak. Kredit anggaran proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dipindahkan ke Tahun Anggaran 1991/1992. Sisa anggaran lebih digunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1991/1992 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.