Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah (BMD) agar tercipta tertib administrasi yang efektif, efisien, dan akuntabel. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD yang meliputi semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD serta barang yang diperoleh dari perolehan lainnya yang sah. Pembukuan dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang. Inventarisasi dilakukan untuk mengetahui jumlah, nilai, dan kondisi BMD yang sebenarnya. Pelaporan dilakukan secara berkala setiap bulan dan semester untuk mendukung pengambilan keputusan dalam pengelolaan BMD.