Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 47/2021 · Permendagri No. 47 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 47 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2021Tanggal Penetapan:8 September 2021
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaTata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku23 September 2021
Tanggal Penetapan08 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah (BMD) agar tercipta tertib administrasi yang efektif, efisien, dan akuntabel. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD yang meliputi semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD serta barang yang diperoleh dari perolehan lainnya yang sah. Pembukuan dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang. Inventarisasi dilakukan untuk mengetahui jumlah, nilai, dan kondisi BMD yang sebenarnya. Pelaporan dilakukan secara berkala setiap bulan dan semester untuk mendukung pengambilan keputusan dalam pengelolaan BMD.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD yang telah ada, disesuaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)