Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 8/2016 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2016Tanggal Penetapan:19 Desember 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPOKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tanggal Berlaku22 Desember 2016
Tanggal Penetapan19 Desember 2016
Tempat PenetapanLangara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Konawe Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
  2. Asas Umum dan Struktur APBD: APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, serta memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  3. Penyusunan Rancangan APBD: Proses penyusunan APBD dimulai dari penyusunan RKPD, KUA, PPAS, hingga RKA-SKPD, dengan memperhatikan kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja.
  4. Pelaksanaan APBD: Pelaksanaan anggaran pendapatan dilakukan melalui rekening kas umum daerah, sementara pelaksanaan anggaran belanja harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
  5. Perubahan APBD: Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, penggunaan saldo anggaran lebih, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa.
  6. Penatausahaan Keuangan Daerah: Pengguna anggaran, bendahara, dan pihak yang menguasai keuangan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
  7. Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD: Dalam hal APBD defisit, sumber pembiayaan untuk menutup defisit ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Jika APBD surplus, penggunaannya diutamakan untuk pengurangan utang, pembentukan dana cadangan, dan/atau pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial.
  8. Kekayaan dan Kewajiban: Pengelolaan kas umum daerah, piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, dana cadangan, dan utang daerah diatur dalam peraturan ini.
  9. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah: Pembinaan dan pengawasan dikoordinasikan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah.
  10. Penyelesaian Kerugian Daerah: Setiap kerugian daerah harus segera diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
  11. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah: Pemerintah Daerah dapat menetapkan SKPD atau unit kerja pada SKPD sebagai BLUD yang diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan uang.

(-)

(-)