Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.05.2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.05.2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: PMK 19/PMK.05.2019 · PMK No. 19/PMK.05.2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2019Tanggal Penetapan:25 Februari 2019
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Maret 2019
Tanggal Penetapan25 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif ini ditetapkan berdasarkan usulan dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan telah dikaji oleh Tim Penilai. Tarif layanan yang diatur meliputi tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik mencakup tarif seleksi ujian masuk, tarif uang kuliah tunggal, tarif program sarjana jalur mandiri, tarif program pascasarjana, profesi, dan spesialis, serta tarif layanan akademik lainnya. Sementara itu, tarif layanan penunjang akademik mencakup tarif pengembangan bahasa, laboratorium, percetakan dan penerbitan, teknologi dan informasi, perpustakaan, penelitian dan pengabdian masyarakat, pembinaan dan pengembangan pendidikan, pelatihan dan konsultasi, rumah sakit dan klinik, penggunaan lahan, gedung, ruangan, sarana olahraga, peralatan/mesin, dan sarana transportasi. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0% untuk mahasiswa tertentu berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Rektor.

  1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Sam Ratulangi Manado dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)