di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 11/2018 · Peraturan BPOM No. 11 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan kriteria klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna memastikan objektivitas dalam penilaian kelayakan dan penentuan kelas UPT. Kriteria klasifikasi ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Klasifikasi UPT BPOM didasarkan pada dua unsur utama: Unsur Pokok dan Unsur Penunjang. Unsur Pokok mencakup kegiatan teknis seperti pengambilan sampel, pengujian, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, sertifikasi, intelijen, dan penyidikan, serta layanan informasi masyarakat. Unsur Penunjang meliputi anggaran, sumber daya manusia administrasi, sarana dan prasarana penunjang, serta sertifikasi/akreditasi. Penilaian klasifikasi dilakukan dengan memberikan bobot 80% untuk Unsur Pokok dan 20% untuk Unsur Penunjang. Penetapan klasifikasi organisasi UPT BPOM dilakukan oleh Kepala Badan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri terkait.