Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 2016

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Asean Institute For Peace And Reconciliation

Juga dikenal sebagai: Keppres 4/2016 · Keppres No. 4 Tahun 2016 · Keppres Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2016Tanggal Penetapan:10 Februari 2016
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Keanggotaan Indonesia Pada Asean Institute For Peace And Reconciliation
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Februari 2016
Tanggal Penetapan10 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada ASEAN Institute for Peace and Reconciliation. Latar belakang keputusan ini adalah peran aktif Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Keanggotaan ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai pelopor perdamaian dan rekonsiliasi di Asia Tenggara. Pelaksanaan keanggotaan tunduk pada ketentuan ASEAN Institute for Peace and Reconciliation dan peraturan nasional. Biaya keanggotaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber keuangan lain yang sah.

(-)

(-)