di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2026 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Juga dikenal sebagai: Perda Khusus Ibukota Jakarta 3/2026 · Perda Khusus Ibukota Jakarta No. 3 Tahun 2026 · Perda Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika secara terintegrasi, terarah, dan berkesinambungan. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pendekatan yang komprehensif.
Secara substansial, peraturan ini mengatur pembentukan Tim Terpadu P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) yang bertugas menyusun rencana aksi daerah, mengoordinasikan, serta mengawasi pelaksanaan program di tingkat provinsi hingga kecamatan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan untuk mengintegrasikan fasilitasi P4GN ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi sosialisasi, deteksi dini (skrining dan tes urine), pemberdayaan masyarakat, pemetaan wilayah rawan, serta peningkatan kapasitas layanan rehabilitasi medis dan pasca-rehabilitasi. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi Perangkat Daerah, Pelaku Usaha, dan Satuan Pendidikan untuk melaksanakan upaya pencegahan. Selain itu, diatur pula mengenai sistem data dan informasi terpadu, kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, serta pemberian penghargaan bagi pihak yang berjasa dalam upaya P4GN.