Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 127 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 127 Tahun 1966 tentang Pelantikan/Pengambilan Sumpah Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Juga dikenal sebagai: Keppres 127/1966 · Keppres No. 127 Tahun 1966 · Keppres Nomor 127 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 1966Tanggal Penetapan:3 Juni 1966
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPelantikan/Pengambilan Sumpah Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Juni 1966
Tanggal Penetapan03 Juni 1966
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 81 Tahun 1966 2. Keputusan Presiden No. 123 dan No. 126 Tahun 1966

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan dan pemberhentian anggota serta penetapan tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/jabatan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (M.P.R.S.). Dalam keputusan ini, Sdr. SUBOHAN Z.A. diangkat sebagai anggota M.P.R.S. mewakili golongan kaum alim ulama Islam dan sekaligus sebagai Wakil Ketua M.P.R.S. Sdr. OSA MALIKI juga diangkat menjadi Wakil Ketua M.P.R.S., sementara Sdr. ALI SASTROAMIDJOJO, S.H., diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua M.P.R.S. Selain itu, Dr. K.H. IDHAM CHALID diangkat dalam susunan kepengurusan M.P.R.S. Keputusan ini memberikan kewenangan kepada pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/jabatan terhadap Sdr. SUBOHAN Z.A. dan Sdr. OSA MALIKI, yang dilaksanakan oleh Pejabat Pelaksana Pimpinan M.P.R.S. sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

(-)

(-)