di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 10/2013 · Perda Provinsi Maluku No. 10 Tahun 2013 · Perda Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bertujuan untuk:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk perencanaan (Rencana Strategis, Rencana Zonasi, Rencana Pengelolaan, dan Rencana Aksi), pemanfaatan sumber daya, konservasi, rehabilitasi, reklamasi, pemberdayaan masyarakat, serta pembentukan organisasi pengelola. Kewenangan provinsi dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil meliputi penetapan dan pengelolaan perairan, perencanaan tata ruang, eksplorasi, eksploitasi, konservasi sumber daya, pengawasan pemanfaatan sumber daya, pemberdayaan masyarakat, dan mitigasi kerusakan lingkungan.