Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non Pendidikan Kota Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 2/2006 · Perda Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2006 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2006Tanggal Penetapan:20 April 2006
Badan Usaha Milik DaerahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non Pendidikan Kota Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku21 April 2006
Tanggal Penetapan20 April 2006
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya mengenai Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non Pendidikan Kota Tasikmalaya.

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas B Non Pendidikan Kota Tasikmalaya. RSUD berkedudukan sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah dan dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok RSUD adalah melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna, mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan, serta melaksanakan pelayanan yang bermutu sesuai standar pelayanan Rumah Sakit. Fungsi RSUD meliputi pelayanan medis, penunjang medis dan non medis, pelayanan dan asuhan keperawatan, pelayanan rujukan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta pelayanan administrasi umum dan keuangan.

Susunan organisasi RSUD terdiri dari Direktur, Wakil Direktur Pelayanan (membawahkan Bidang Pelayanan dan Bidang Keperawatan), Wakil Direktur Umum dan Keuangan (membawahkan Bagian Sekretariat, Bagian Perencanaan, dan Bagian Keuangan), Instalasi, Komite Medik, Staf Medik Fungsional, Komite Keperawatan, Kelompok Jabatan Fungsional, Dewan Penyantun, dan Satuan Pengawas Intern. Instalasi merupakan unit penyelenggara pelayanan fungsional yang dipimpin oleh seorang Kepala Instalasi. Komite Medik adalah kelompok tenaga medis yang bertugas membantu Direktur menyusun standar pelayanan dan melaksanakan pembinaan etika profesi. Komite Keperawatan adalah kelompok profesi perawat/bidan yang bertugas membantu Direktur menyusun standar keperawatan dan asuhan keperawatan. Dewan Penyantun adalah kelompok pengarah/penasihat yang memberikan arahan kepada Direktur dalam melaksanakan misi RSUD. Satuan Pengawas Intern (SPI) bertugas membantu Direktur melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya RSUD.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.

(-)