di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
Juga dikenal sebagai: Permentan 42/2020 · Permentan No. 42 Tahun 2020 · Permentan Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkebunan. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi agar Kementerian Pertanian lebih proporsional, efektif, dan efisien. Penataan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Peraturan ini menetapkan UPT lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan, yang terdiri dari:
Setiap UPT memiliki kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi yang spesifik. Tugas utama UPT meliputi perbanyakan benih, pengembangan pengujian dan pengawasan mutu benih, pengembangan proteksi tanaman, pengembangan kawasan organik, identifikasi komoditas spesifik, serta pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu dan laboratorium. Fungsi UPT mencakup berbagai kegiatan teknis operasional dan penunjang terkait perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan.
Struktur organisasi UPT terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Tata Usaha bertugas menyiapkan bahan penyusunan program, rencana kerja, evaluasi, pelaporan, serta urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara. Kelompok Jabatan Fungsional memberikan pelayanan fungsional sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
Kepala UPT bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkebunan dan secara teknis dibina oleh Direktur Perbenihan Perkebunan dan/atau Direktur Perlindungan Perkebunan. Setiap UPT wajib menyusun peta bisnis proses, analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas. Prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi harus diterapkan dalam pelaksanaan tugas, serta sistem pengendalian intern pemerintah untuk mewujudkan akuntabilitas publik.