Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menata kembali Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation XXI Tahun 2013 agar lebih efektif dan efisien. Panitia Nasional ini bertugas mempersiapkan dan menyelenggarakan KTT APEC XXI di Bali pada Oktober 2013. Susunan Panitia Nasional terdiri dari berbagai bidang, termasuk Pengarah, Ketua, Sekretaris, dan beberapa bidang lainnya seperti Substansi, Pelaksana Konferensi, Pengamanan, serta Media dan Hubungan Masyarakat. Panitia Nasional melibatkan unsur pemerintah pusat dan pejabat terkait. Ketua Panitia Nasional bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan menyampaikan laporan kepada Ketua Pengarah. Pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada anggaran kementerian/lembaga terkait dan sumber lain yang sah.