Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 22 Tahun 2012

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation XXI Tahun 2013

Juga dikenal sebagai: Keppres 22/2012 · Keppres No. 22 Tahun 2012 · Keppres Nomor 22 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2012Tanggal Penetapan:31 Juli 2012
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation XXI Tahun 2013
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Juli 2012
Tanggal Penetapan31 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pembentukan Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation XXI Tahun 2013 dan Penetapan Provinsi Bali sebagai Tempat Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation XXI Tahun 2013 Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menata kembali Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation XXI Tahun 2013 agar lebih efektif dan efisien. Panitia Nasional ini bertugas mempersiapkan dan menyelenggarakan KTT APEC XXI di Bali pada Oktober 2013. Susunan Panitia Nasional terdiri dari berbagai bidang, termasuk Pengarah, Ketua, Sekretaris, dan beberapa bidang lainnya seperti Substansi, Pelaksana Konferensi, Pengamanan, serta Media dan Hubungan Masyarakat. Panitia Nasional melibatkan unsur pemerintah pusat dan pejabat terkait. Ketua Panitia Nasional bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan menyampaikan laporan kepada Ketua Pengarah. Pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada anggaran kementerian/lembaga terkait dan sumber lain yang sah.

1. Hasil pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan oleh Panitia Nasional sebagaimana dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2010 diserahkan dan dilanjutkan oleh Panitia Nasional sebagaimana dibentuk dengan Keputusan Presiden ini. 2. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)