Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 7/2020 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2020Tanggal Penetapan:19 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku20 Oktober 2020
Tanggal Penetapan19 Oktober 2020
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2019 Nomor 128)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, jenis belanja, dan penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan meliputi:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 bertambah sebesar Rp. 75.625.089.098,03, sehingga menjadi Rp. 6.049.565.268.824,89.
  2. Pendapatan Daerah mengalami perubahan, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  3. Belanja Daerah juga mengalami perubahan, meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  4. Pembiayaan Daerah mengalami perubahan, termasuk Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga atau dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya.

(-)

(-)