Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Bagian - Bagian Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 4/2016 · Perda Kabupaten Pemalang No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Juni 2016
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemanfaatan Bagian - Bagian Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Juni 2016
Tempat PenetapanPemalang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah pentingnya menjaga kelestarian fungsi jalan dan menertibkan pemanfaatannya agar tidak menimbulkan kerusakan dan kemacetan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan menjaga ketertiban dalam pemanfaatan bagian jalan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa, yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. Bagian-bagian jalan yang diatur meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan, dengan fungsi dan peruntukan yang berbeda-beda.

Ruang Manfaat Jalan: Diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.

Ruang Milik Jalan: Diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan.

Ruang Pengawasan Jalan: Diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan.

Pemanfaatan bagian-bagian jalan diatur untuk bangunan dan jaringan utilitas, iklan dan media informasi, bangun bangunan, bangunan gedung, penanaman pohon, dan prasarana moda transportasi lain, dengan memperhatikan keselamatan, keamanan, kenyamanan pengguna jalan, serta estetika lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai izin, dispensasi, dan rekomendasi yang diperlukan dalam pemanfaatan bagian-bagian jalan, serta hak, kewajiban, dan larangan bagi pemegang izin, dispensasi, dan rekomendasi.

1. Setiap kegiatan pemanfaatan ruang milik jalan dan ruang manfaat jalan yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap pemegang izin, dispensasi dan/atau rekomendasi yang melanggar ketentuan Pasal 39 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara/tetap kegiatan, pencabutan sementara/tetap izin, dan/atau denda administratif. 2. Setiap orang yang melanggar larangan Pasal 40 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pengenaan denda administratif. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 41 dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.