Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 33 Tahun 2009

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 33/2009 · Keppres No. 33 Tahun 2009 · Keppres Nomor 33 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2009Tanggal Penetapan:17 November 2009
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHari Batik Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 November 2009
Tanggal Penetapan17 November 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional. Penetapan ini didasarkan pada pengakuan internasional oleh UNESCO terhadap batik Indonesia sebagai bagian dari Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia di forum internasional serta menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia. Hari Batik Nasional bukan merupakan hari libur.

(-)

(-)