Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 10/2022 · Permendikbudriset No. 10 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2022Tanggal Penetapan:21 Maret 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku23 Maret 2022
Tanggal Penetapan21 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia (ISI) Padangpanjang. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja ISI Padangpanjang dalam melaksanakan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata organisasi dan tata kerja ISI Padangpanjang agar sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kedudukan, Tugas, dan Fungsi:** ISI Padangpanjang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tugas ISI Padangpanjang adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi, serta jika memenuhi syarat, dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Fungsi ISI Padangpanjang meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan kegiatan administrasi. 2. **Susunan Organisasi:** Organisasi ISI Padangpanjang terdiri atas Senat, Pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor dibantu oleh Wakil Rektor dan unsur organisasi di bawah pemimpin, yang meliputi unsur pelaksana akademik (fakultas, pascasarjana, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik). 3. **Tata Kerja:** Rektor dan wakil rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan ISI Padangpanjang dan instansi lain. Setiap pimpinan unit kerja harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi.

1. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional mengenai Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Institut Seni Indonesia Padangpanjang tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan ISI Padangpanjang berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)