Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia (ISI) Padangpanjang. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja ISI Padangpanjang dalam melaksanakan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata organisasi dan tata kerja ISI Padangpanjang agar sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kedudukan, Tugas, dan Fungsi:** ISI Padangpanjang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tugas ISI Padangpanjang adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi, serta jika memenuhi syarat, dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Fungsi ISI Padangpanjang meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan kegiatan administrasi.
2. **Susunan Organisasi:** Organisasi ISI Padangpanjang terdiri atas Senat, Pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor dibantu oleh Wakil Rektor dan unsur organisasi di bawah pemimpin, yang meliputi unsur pelaksana akademik (fakultas, pascasarjana, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik).
3. **Tata Kerja:** Rektor dan wakil rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan ISI Padangpanjang dan instansi lain. Setiap pimpinan unit kerja harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi.