di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 21/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015 tentang Pemeringkatan Koperasi
Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 21/PER/M.KUKM/IX/2015 · Permenkop UKM No. 21/PER/M.KUKM/IX/2015
Peraturan ini bertujuan untuk mengukur kinerja koperasi secara transparan dan obyektif melalui sistem pemeringkatan yang dilakukan oleh lembaga independen. Tujuan utamanya adalah untuk mengetahui tingkat kinerja koperasi, menunjukkan keberhasilan dan eksistensi koperasi, serta meningkatkan kepercayaan anggota dan pemangku kepentingan lainnya. Pemeringkatan ini mencakup lima aspek utama: kelembagaan, usaha, keuangan, manfaat bagi anggota, dan manfaat bagi masyarakat. Lembaga Independen Pemeringkat Koperasi (LIPK) bertanggung jawab atas keabsahan hasil penilaian. Koperasi yang akan diperingkat harus mempersiapkan berbagai dokumen terkait dan pemeringkatan dapat dilakukan atas kehendak anggota, permintaan bank, lembaga keuangan, investor, atau mitra.