Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2023

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 57/2023 · Peraturan Ombudsman RI No. 57 Tahun 2023 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 57 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2023Tanggal Penetapan:24 November 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
LokasiOmbudsman Republik Indonesia
Tanggal Berlaku27 November 2023
Tanggal Penetapan24 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1728) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 69).

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2023 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2021. Perubahan ini meliputi penyesuaian mekanisme dan besaran pemotongan insentif sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 5: Insentif kerja bagi Calon Asisten diberikan sebesar 80% dari jumlah insentif untuk Kelas Jabatan Asisten terendah. Seluruh ketentuan mengenai insentif kerja Asisten berlaku secara mutatis mutandis terhadap Calon Asisten.
  • Pasal 7: Insentif kerja ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Kinerja, Tingkat Kehadiran, dan pencapaian Prestasi Kerja Tertentu.
  • Pasal 9: Perhitungan dan pembayaran insentif kerja dilakukan melalui tahapan pengajuan Laporan Kinerja dan/atau pencapaian Prestasi Kerja Tertentu oleh Asisten kepada atasan langsung, rekapitulasi oleh unit kepegawaian, dan penetapan oleh Ketua Ombudsman.
  • Pasal 13: Asisten dinyatakan melanggar ketentuan Hari dan Jam Kerja jika tidak masuk kerja, terlambat, pulang sebelum waktu, tidak berada di tempat tugas, atau tidak mengisi daftar hadir.
  • Pasal 14: Asisten dapat menyampaikan alasan sah tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas yang disetujui oleh Kepala Unit Kerja atau atasannya.
  • Pasal 14A: Asisten yang tidak mengisi daftar hadir karena kekhilafan dapat menyampaikan bukti tangkap layar CCTV atau surat pernyataan kehadiran.
  • Pasal 17: Pengurangan insentif diberlakukan kepada Asisten yang tidak menyampaikan Laporan Kinerja, melanggar ketentuan Hari dan Jam Kerja, melaksanakan cuti besar/di luar tanggungan negara, dijatuhi sanksi etik, dan/atau Hukuman Disiplin.
  • Pasal 18: Pengurangan insentif sebesar 20% diberlakukan bagi Asisten yang tidak menyampaikan Laporan Kinerja.
  • Pasal 23: Pengurangan insentif sebesar 1,5% per hari kerja dikenakan pada Asisten yang melaksanakan cuti besar. Asisten yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara tidak dibayarkan insentif.
  • Pasal 24: Asisten yang dijatuhi sanksi etik dan/atau Hukuman Disiplin dikenakan pengurangan atau penundaan pembayaran insentif.
  • Pasal 29: Asisten yang melaksanakan tugas belajar tidak dikenakan pengurangan insentif.

Selain itu, beberapa pasal dihapus (Pasal 25, 26, 27, 28, 31), Lampiran II dan VI diubah, serta Lampiran IV dan V dihapus.

(-)

(-)