Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2023 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2021. Perubahan ini meliputi penyesuaian mekanisme dan besaran pemotongan insentif sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi.
Ketentuan Substansial:
- Pasal 5: Insentif kerja bagi Calon Asisten diberikan sebesar 80% dari jumlah insentif untuk Kelas Jabatan Asisten terendah. Seluruh ketentuan mengenai insentif kerja Asisten berlaku secara mutatis mutandis terhadap Calon Asisten.
- Pasal 7: Insentif kerja ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Kinerja, Tingkat Kehadiran, dan pencapaian Prestasi Kerja Tertentu.
- Pasal 9: Perhitungan dan pembayaran insentif kerja dilakukan melalui tahapan pengajuan Laporan Kinerja dan/atau pencapaian Prestasi Kerja Tertentu oleh Asisten kepada atasan langsung, rekapitulasi oleh unit kepegawaian, dan penetapan oleh Ketua Ombudsman.
- Pasal 13: Asisten dinyatakan melanggar ketentuan Hari dan Jam Kerja jika tidak masuk kerja, terlambat, pulang sebelum waktu, tidak berada di tempat tugas, atau tidak mengisi daftar hadir.
- Pasal 14: Asisten dapat menyampaikan alasan sah tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas yang disetujui oleh Kepala Unit Kerja atau atasannya.
- Pasal 14A: Asisten yang tidak mengisi daftar hadir karena kekhilafan dapat menyampaikan bukti tangkap layar CCTV atau surat pernyataan kehadiran.
- Pasal 17: Pengurangan insentif diberlakukan kepada Asisten yang tidak menyampaikan Laporan Kinerja, melanggar ketentuan Hari dan Jam Kerja, melaksanakan cuti besar/di luar tanggungan negara, dijatuhi sanksi etik, dan/atau Hukuman Disiplin.
- Pasal 18: Pengurangan insentif sebesar 20% diberlakukan bagi Asisten yang tidak menyampaikan Laporan Kinerja.
- Pasal 23: Pengurangan insentif sebesar 1,5% per hari kerja dikenakan pada Asisten yang melaksanakan cuti besar. Asisten yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara tidak dibayarkan insentif.
- Pasal 24: Asisten yang dijatuhi sanksi etik dan/atau Hukuman Disiplin dikenakan pengurangan atau penundaan pembayaran insentif.
- Pasal 29: Asisten yang melaksanakan tugas belajar tidak dikenakan pengurangan insentif.
Selain itu, beberapa pasal dihapus (Pasal 25, 26, 27, 28, 31), Lampiran II dan VI diubah, serta Lampiran IV dan V dihapus.