Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 9/2016 · Perda Kabupaten Cianjur No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2016Tanggal Penetapan:18 November 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku18 November 2016
Tanggal Penetapan18 November 2016
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2011 Nomor 36 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2011 Nomor 37 Seri D).

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Cianjur Tahun 2016-2021 menetapkan arah pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. RPJMD ini berfungsi sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) SKPD dan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RPJMD ini memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, serta program SKPD dan lintas SKPD yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati, dengan mendasarkan pada arah pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.

(-)

(-)