Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 6/2012 · Perda Kabupaten Kendal No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2012Tanggal Penetapan:5 September 2012
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku05 September 2012
Tanggal Penetapan05 September 2012
Tempat PenetapanKendal

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertujuan untuk mewujudkan UMKM yang tangguh dan mandiri sebagai bagian integral dari ekonomi rakyat. Pemberdayaan ini dilakukan secara adil, sinergis, dan berkelanjutan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan mengentaskan kemiskinan.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Mewujudkan UMKM yang tangguh dan mandiri.
  • Menciptakan lapangan pekerjaan dan mengentaskan kemiskinan.
  • Mewujudkan struktur perekonomian daerah yang seimbang dan berkeadilan.

Ketentuan Substansial:

  • Kriteria UMKM: Ditetapkan berdasarkan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
  • Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, dan Pelaporan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pemberdayaan UMKM, yang dikoordinasikan oleh Dinas terkait.
  • Bentuk-Bentuk Pemberdayaan: Meliputi fasilitasi permodalan, dukungan bahan baku, pendidikan dan pelatihan, pelibatan dalam pameran, pengadaan barang/jasa pemerintah, dan fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
  • Pendekatan Kelompok, Sentra, dan Klaster: Pemberdayaan UMKM dilakukan melalui pendekatan kelompok, sentra, dan klaster untuk mempercepat dan mengefisienkan proses pemberdayaan.
  • Penciptaan Iklim Usaha Kondusif dan Perlindungan Usaha: Meliputi fasilitasi pendanaan, penyediaan sarana dan prasarana, informasi usaha, pembentukan kemitraan, kemudahan perizinan, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan. Perlindungan usaha diberikan untuk menjamin kelangsungan hidup UMKM.
  • Pengembangan Usaha: Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan usaha dalam bidang bahan baku, teknologi produksi, desain produk, pemasaran, dan sumber daya manusia.
  • Pembiayaan dan Penjaminan: Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan dan penjaminan bagi UMKM, termasuk melalui penyisihan laba BUMN/BUMD dan alokasi anggaran Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP).
  • Kemitraan dan Jejaring Usaha: UMKM didorong untuk melakukan kemitraan dengan pihak lain berdasarkan kesetaraan dan membentuk jejaring usaha.

(-)

1. Bupati dapat memberikan sanksi administratif kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang melanggar ketentuan Pasal 11. 2. Sanksi administratif dapat berupa penghentian sementara kegiatan usaha atau pencabutan izin.