Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 1/2018 · Perda Kota Depok No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2018Tanggal Penetapan:11 Januari 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku11 Januari 2018
Tanggal Penetapan11 Januari 2018
Tempat PenetapanDepok

(-)

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembudayaan Gemar Membaca bertujuan untuk mendorong masyarakat mengembangkan minat baca secara terintegrasi dan berkesinambungan, meningkatkan pengetahuan, memperoleh informasi baru, dan mengembangkan potensi diri. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menggalakkan gerakan pembudayaan gemar membaca, menyelenggarakan Perpustakaan Umum, mendorong instansi pemerintah dan swasta untuk menyelenggarakan Perpustakaan Khusus, memfasilitasi sumber daya Perpustakaan Umum Daerah, menyediakan Perpustakaan Keliling, mendukung keberadaan perpustakaan yang diselenggarakan masyarakat, mempromosikan pembudayaan gemar membaca, dan memberikan penghargaan. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi gerakan pembudayaan gemar membaca serta penyelenggaraan perpustakaan. Pembinaan pembudayaan gemar membaca dilakukan melalui keluarga, kelompok masyarakat, satuan pendidikan, dan dunia usaha. Pemerintah Daerah dan masyarakat membentuk tempat membaca seperti Perpustakaan, TBM, dan Sudut Baca. Jenis perpustakaan terdiri atas Perpustakaan Umum, Perpustakaan Sekolah, dan Perpustakaan Khusus. Tenaga Perpustakaan terdiri atas Pustakawan dan Tenaga Teknis Perpustakaan. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berhasil melakukan gerakan pembudayaan gemar membaca. Pembiayaan perpustakaan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dibiayai dari APBD.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (3), (4), dan/atau (5) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintah, penutupan sementara, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan peminjaman bagi yang terlambat mengembalikan koleksi, dan penggantian koleksi bagi yang menghilangkan atau merusak.