Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 09 /PER/M.KUKM/XII/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 09 /PER/M.KUKM/XII/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Tahun 2013

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 09 /PER/M.KUKM/XII/2012 · Permenkop UKM No. 09 /PER/M.KUKM/XII/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2012Tanggal Penetapan:19 Desember 2012
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan NasionalKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPedoman Pelaksanaan Kegiatan Dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Tahun 2013
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku19 Desember 2012
Tanggal Penetapan19 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) tahun 2013. Latar belakangnya adalah pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui pembagian urusan pemerintahan dengan Pemerintah Provinsi dalam bentuk program dekonsentrasi. Tujuannya adalah untuk melaksanakan dan mengelola kegiatan dan anggaran dekonsentrasi secara efisien, efektif, berdaya guna, dan berhasil guna.

Ketentuan substansial mencakup alokasi anggaran dekonsentrasi untuk membiayai lima fokus prioritas Kementerian KUKM, yaitu peningkatan iklim usaha, akses terhadap sumber daya produktif, pengembangan produk dan pemasaran, peningkatan daya saing SDM, dan penguatan kelembagaan koperasi. Anggaran digunakan untuk berbagai kegiatan seperti rapat koordinasi, sosialisasi undang-undang, monitoring, pendataan, fasilitasi pameran, dan publikasi program. Peraturan ini juga mengatur larangan penggunaan anggaran untuk kegiatan tertentu seperti perjalanan dinas luar negeri, perawatan bangunan kantor pemerintah daerah, dan kegiatan yang menimbulkan aset bagi Kementerian KUKM.

Perangkat pengelola anggaran dekonsentrasi pada SKPD ditetapkan oleh Gubernur, dan pelaksanaan program serta pengelolaan anggaran harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bendahara Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Perikatan/Komitmen (P3K) harus memiliki kompetensi dan kemampuan di bidangnya.

(-)

1. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat memberikan sanksi administrasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak menyampaikan laporan periodik. 2. Menteri dapat menghentikan pencairan anggaran dekonsentrasi bagi daerah yang tidak melaksanakan Peraturan ini.