Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Kriteria, Penetapan, dan Penyerahan Arsip Statis Perseorangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 18/2017 · Peraturan ANRI No. 18 Tahun 2017 · Peraturan ANRI Nomor 18 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2017Tanggal Penetapan:7 November 2017
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaKriteria, Penetapan, dan Penyerahan Arsip Statis Perseorangan
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku19 Desember 2017
Tanggal Penetapan07 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyelamatkan arsip statis tokoh nasional dan daerah sebagai bagian dari rekaman sejarah bangsa. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menetapkan kriteria, penetapan, dan penyerahan arsip statis perseorangan. Perseorangan yang dimaksud adalah warga negara Indonesia yang memiliki jasa atau prestasi luar biasa bagi bangsa. Penetapan tokoh dilakukan oleh Kepala ANRI, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai skala ketokohannya. Dewan tokoh dibentuk untuk memberikan pertimbangan dalam penetapan tokoh. Arsip statis yang diserahkan meliputi arsip terkait hak keperdataan, pendidikan, dan perjalanan karir. Arsip yang telah diserahkan dapat diakses untuk kepentingan publik sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)