Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010-2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 18/2011 · Perda Kota Pasuruan No. 18 Tahun 2011 · Perda Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 April 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010-2015
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 April 2011
Tempat PenetapanPasuruan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pasuruan 2005-2025.

Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2011 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pasuruan untuk periode 2010-2015. RPJMD ini merupakan penjabaran visi dan misi Walikota ke dalam tujuan, sasaran, strategi, kebijakan umum, dan program prioritas pembangunan daerah, dengan mempertimbangkan RPJPD Kota Pasuruan 2005-2025. RPJMD berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah dan acuan bagi seluruh pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan. RPJMD ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra SKPD, dan Renja SKPD untuk kurun waktu 5 tahun. Tujuannya adalah mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu dengan perencanaan pembangunan nasional, Provinsi Jawa Timur, dan kabupaten yang berbatasan. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, penetapan indikator kinerja daerah, dan penutup. Isi beserta uraian RPJMD tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD, yang tata caranya ditetapkan oleh Walikota.

1. Apabila masa jabatan Walikota berakhir dan RPJMD Kota Pasuruan untuk periode selanjutnya belum terbentuk, maka untuk menjembatani kekosongan dokumen perencanaan daerah untuk masa 1 (satu) tahun kedepan dapat mengacu kepada program yang tertuang di dalam RPJMD Kota Pasuruan sebagaimana tercantum di dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. 2. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan daerah, Walikota pada tahun terakhir masa jabatan menyusun RKPD. 3. RKPD sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun pertama periode masa jabatan Walikota berikutnya.

(-)