Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2011 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pasuruan untuk periode 2010-2015. RPJMD ini merupakan penjabaran visi dan misi Walikota ke dalam tujuan, sasaran, strategi, kebijakan umum, dan program prioritas pembangunan daerah, dengan mempertimbangkan RPJPD Kota Pasuruan 2005-2025. RPJMD berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah dan acuan bagi seluruh pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan.
RPJMD ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra SKPD, dan Renja SKPD untuk kurun waktu 5 tahun. Tujuannya adalah mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu dengan perencanaan pembangunan nasional, Provinsi Jawa Timur, dan kabupaten yang berbatasan.
Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, penetapan indikator kinerja daerah, dan penutup. Isi beserta uraian RPJMD tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD, yang tata caranya ditetapkan oleh Walikota.