Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 57 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 1972 tentang Peresmian Berlakunja "Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan"

Juga dikenal sebagai: Keppres 57/1972 · Keppres No. 57 Tahun 1972 · Keppres Nomor 57 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Agustus 1972Tanggal Penetapan:16 Agustus 1972
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPeresmian Berlakunja "Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Agustus 1972
Tanggal Penetapan16 Agustus 1972
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 1971

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meresmikan berlakunya Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan sebagai bagian dari usaha pembakuan bahasa Indonesia. Ejaan baru ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal 17 Agustus 1972. Pelaksanaan ejaan baru dilakukan secara bertahap, dengan buku-buku resmi dan pelajaran menggunakan ejaan lama tetap dipergunakan selama masa peralihan. Dalam lingkungan pemerintah, surat-menyurat resmi harus menggunakan ejaan baru mulai tanggal 1 Januari 1973, dan formulir resmi diharapkan mulai digunakan dengan ejaan baru paling lambat 1 April 1973. Tidak ada anggaran khusus yang disediakan untuk pelaksanaan ini. Departemen terkait ditugaskan untuk memberikan penerangan dan penjelasan guna kelancaran pelaksanaan ejaan baru.

1. Buku-buku resmi dan buku-buku pelajaran dengan ejaan lama tetap dipergunakan selama masa peralihan. 2. Hubungan surat-menyurat resmi antara instansi-instansi di lingkungan Pemerintah mulai menggunakan Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan mulai tanggal 1 Januari 1973. 3. Penggunaan formulir-formulir resmi dengan Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan dilakukan setelah formulir lama habis, dan diusahakan mulai tanggal 1 April 1973.

(-)