Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 37 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 37/2019 · Peraturan BKN No. 37 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 37 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2019Tanggal Penetapan:10 Oktober 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku29 Oktober 2019
Tanggal Penetapan10 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan pedoman dalam pembinaan jabatan fungsional tersebut. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kedudukan, tugas jabatan, kategori dan jenjang jabatan, serta pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran. 2. Unsur kegiatan, sub unsur kegiatan, dan uraian kegiatan yang dapat dinilai angka kreditnya. 3. Kewenangan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran. 4. Penetapan kebutuhan dan pengangkatan dalam jabatan fungsional, termasuk persyaratan pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. 5. Uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran. 6. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji. 7. Target angka kredit minimal dan angka kredit kumulatif. 8. Penilaian kinerja dan hukuman disiplin. 9. Pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit. 10. Tim Penilai dan Tim Teknis. 11. Kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat. 12. Pendidikan dan pelatihan. 13. Pemberhentian dan pengangkatan kembali.

1. PNS yang menduduki Jabatan Teknisi Siaran Madya, Teknisi Siaran Utama Pratama dan Teknisi Siaran Utama Muda dengan pendidikan Sarjana/Diploma IV disesuaikan nomenklatur dan jenjang jabatannya ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Madya. 2. Bagi PNS yang menduduki Jabatan Teknisi Siaran Madya, Teknisi Siaran Utama Pratama dan Teknisi Siaran Utama Muda yang tidak memiliki pendidikan Sarjana/Diploma IV tidak dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. 3. PNS yang menduduki Jabatan Teknisi Siaran Madya, Teknisi Siaran Utama Pratama dan Teknisi Siaran Utama Muda yang memperoleh ijazah Sarjana/Diploma IV sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional yang memiliki pangkat pembina, golongan ruang IV/a dan pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, setiap tahun wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan teknik produksi, Penyiaran, dan Layanan Media Baru dan pengembangan profesi. 5. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan pembebasan sementara bagi Jabatan Teknisi Siaran, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 51/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Teknisi Siaran, dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran. 6. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Teknisi Siaran berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 128/MENPAN/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Teknisi Siaran dilakukan penyesuaian jenjang jabatan sesuai dengan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, sesuai dengan ketentuan instansi pembina.

1. Teknisi Siaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen). 2. Teknisi Siaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen).