Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 5/2025 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2025Tanggal Penetapan:19 Agustus 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku19 Agustus 2025
Tanggal Penetapan19 Agustus 2025
Tempat PenetapanWates

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menetapkan kerangka perencanaan pembangunan daerah untuk 20 tahun mendatang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan daerah yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJPD ini bertujuan untuk menyediakan acuan dalam penyusunan rancangan akhir dokumen perencanaan pembangunan daerah 20 tahun mendatang, mengarahkan pembangunan yang dilaksanakan secara transparan, responsif, partisipatif, efektif, efisien, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan untuk memacu peningkatan kemampuan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.

Ketentuan Substansial:

  • Kedudukan RPJPD: Sebagai dokumen perencanaan makro berwawasan 20 tahun yang memuat Visi, Misi, dan arah pembangunan jangka panjang Daerah, disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional dan RTRW.
  • Sistematika RPJPD: Terdiri dari Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Permasalahan dan Isu Strategis, Visi dan Misi Daerah, Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok, serta Penutup.
  • Pengendalian dan Evaluasi: Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan, pelaksanaan, dan hasil RPJPD Tahun 2025-2045.

(-)

(-)