di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 5/2025 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menetapkan kerangka perencanaan pembangunan daerah untuk 20 tahun mendatang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan daerah yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJPD ini bertujuan untuk menyediakan acuan dalam penyusunan rancangan akhir dokumen perencanaan pembangunan daerah 20 tahun mendatang, mengarahkan pembangunan yang dilaksanakan secara transparan, responsif, partisipatif, efektif, efisien, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan untuk memacu peningkatan kemampuan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.
Ketentuan Substansial: