Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 70/2017 · Permenhub No. 70 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 70 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2017Tanggal Penetapan:11 Agustus 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPenetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku16 Agustus 2017
Tanggal Penetapan11 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2012 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 70 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagai acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan dan alat ukur keberhasilan pencapaian sasaran strategis. Peraturan ini menggantikan pendekatan berbasis keluaran/output dengan pendekatan berbasis manfaat/outcome. Setiap unit organisasi tingkat Eselon I dan II di Kementerian Perhubungan diwajibkan menyusun IKU dan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) masing-masing. IKU digunakan dalam penyusunan rencana kinerja tahunan, rencana kerja dan anggaran, perjanjian kinerja, laporan kinerja, dan evaluasi pencapaian sasaran kinerja. Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan diberikan tugas untuk melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem akuntabilitas kinerja.

(-)

(-)