Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru Selatan 4/2016 · Perda Kabupaten Buru Selatan No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2016Tanggal Penetapan:13 Desember 2016
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Buru Selatan
Tanggal Berlaku13 Desember 2016
Tanggal Penetapan13 Desember 2016
Tempat PenetapanNamrole

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buru Selatan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buru Selatan. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Selatan. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Buru Selatan.

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2016 ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat (Tipe B), Dinas Daerah (berbagai tipe), dan Badan Daerah (berbagai tipe). 2. Penetapan Kecamatan sebagai perangkat daerah. 3. Pengaturan mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan (Satuan Pendidikan Daerah Kabupaten) dan kesehatan (Rumah Sakit Daerah Kabupaten). 4. Pengaturan mengenai Staf Ahli Bupati. 5. Pengaturan mengenai kepegawaian pada Perangkat Daerah. Peraturan ini juga menekankan asas-asas yang harus diperhatikan dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah, seperti urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.

1. Rumah Sakit Daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 2. Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Daerah sebagai sebagai jabatan fungsional dilaksanakan paling lambat Bulan Juni Tahun 2018. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, unit pelaksana teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan unit pelaksana teknis yang baru. 4. Pengisian jabatan berdasarkan Peraturan daerah ini dilakukan pada minggu keempat Bulan Desember Tahun 2016. 5. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 6. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat Aparatur Sipil Negara yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 7. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017.

(-)