Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kontribusi atas Usaha Komoditas Buah Manggis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 5/2003 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 5 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2003Tanggal Penetapan:12 Mei 2003
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKontribusi atas Usaha Komoditas Buah Manggis
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku13 Mei 2003
Tanggal Penetapan12 Mei 2003
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang telah dikeluarkan sebelumnya dan mengatur mengenai hal yang sama.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kontribusi atas usaha komoditas buah manggis di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah potensi wilayah Kabupaten Tasikmalaya sebagai penghasil buah manggis yang perlu ditingkatkan pengawasan dan penertibannya, serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat yang terlibat dalam usaha pertanian, khususnya buah manggis. Kontribusi dikenakan terhadap setiap usaha jual beli komoditas buah manggis untuk tujuan komersial, dengan subjek kontribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang bertindak sebagai pembeli (Bandar, Pengumpul dan Eksportir). Besarnya kontribusi ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Pemungutan kontribusi dilakukan di daerah tempat transaksi jual beli buah manggis dan disetorkan ke Kas Daerah. Pembebasan kontribusi diberikan kepada yang menyimpan, membuat, mengolah komoditas buah manggis khusus untuk pemakaian sendiri dan yang membawa komoditas buah manggis dari luar daerah atau hanya melewati daerah.

(-)

(-)